Penggunaan Rhodamin B dalam industri makanan di Indonesia menjadi perhatian serius bagi para ahli kesehatan dan pemerintah. Rhodamin B adalah zat pewarna sintetis yang sering digunakan dalam industri makanan untuk memberikan warna merah cerah. Namun, penggunaan Rhodamin B dalam makanan telah menimbulkan kekhawatiran karena efek sampingnya yang berbahaya bagi kesehatan.
Menurut Dr. Budi Setiawan, seorang pakar kesehatan masyarakat, penggunaan Rhodamin B dalam makanan dapat menyebabkan keracunan dan gangguan kesehatan lainnya. “Rhodamin B adalah zat yang tidak boleh dikonsumsi dalam makanan karena dapat merusak organ tubuh,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan regulasi yang melarang penggunaan Rhodamin B dalam makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengawasan ketat terhadap industri makanan untuk memastikan tidak ada produk yang mengandung Rhodamin B.
Namun, masih banyak kasus penggunaan Rhodamin B yang ditemukan di lapangan. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya Rhodamin B dalam makanan.
Menurut Prof. Iwan Prasetya, seorang ahli toksikologi makanan, konsumen harus lebih waspada terhadap produk makanan yang mengandung zat pewarna sintetis. “Penting bagi konsumen untuk memeriksa label produk dan memilih makanan yang alami tanpa tambahan zat kimia berbahaya,” katanya.
Dengan demikian, penggunaan Rhodamin B dalam industri makanan di Indonesia memang menjadi masalah serius yang perlu segera ditangani. Kesehatan konsumen harus menjadi prioritas utama bagi setiap produsen makanan. Kita semua berharap agar penggunaan Rhodamin B dapat diminimalisir demi kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia.